GERAKAN PEMUDA INDONESIA PEMERHATI REFORMASI BIROKRASI
(GARDAPATI – RB)
Kisaran, 26 Maret 2025
Gerakan Pemuda Indonesia Pemerhati Reformasi Birokrasi (GARDAPATI – RB) menyatakan sikap terkait dugaan kesalahan fatal dalam pengelolaan sampah yang dilakukan oleh sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Camat Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, di jalan nasional lintas Kabupaten Asahan – Kota Tanjungbalai, tepatnya di pinggir Jalan Perintis, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana dan prasarana yang memadai. Pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
GARDAPATI – RB menilai bahwa dugaan keterlibatan ASN Kecamatan Simpang Empat dalam aktivitas pengelolaan sampah yang keliru, termasuk membakar sampah di pinggir jalan umum, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tata kelola lingkungan yang baik. Pembakaran sampah di ruang terbuka berisiko mencemari udara, membahayakan kesehatan masyarakat, serta merusak lingkungan.
GARDAPATI – RB meminta klarifikasi atas beberapa poin penting, antara lain:
- Standar operasional yang diterapkan dalam pengelolaan sampah di lingkungan Kantor Kecamatan Simpang Empat.
- Langkah yang telah atau akan diambil oleh pihak Kecamatan dalam memastikan bahwa seluruh ASN memahami dan menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Upaya yang dilakukan oleh pihak Kecamatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
- Tindakan preventif yang akan diterapkan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
GARDA PATI – RB menegaskan bahwa kejelasan dan transparansi dari Camat Simpang Empat sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di lingkungan pemerintahan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan resmi dari Camat Simpang Empat, GARDAPATI – RB akan menindaklanjuti permasalahan ini ke instansi terkait, guna memastikan bahwa kesalahan dalam pengelolaan sampah tidak terus berulang dan pihak yang bertanggung jawab dapat dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GARDAPATI – RB berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih disiplin dalam mengelola sampah dan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. Kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban bagi aparatur pemerintah dalam memberikan contoh yang baik dalam etika pelayanan publik dan tata kelola lingkungan.
Hormat kami,
Rahmad Syambudi, S.H.
Ketua Umum GARDAPATI – RB
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Sekretariat GARDAPATI – RB
Jl. Veteran No. 31A, Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara
Email: dppardapati@gmail.com | Telp: 0838 9628 2762